|Pakaian Renang dan Pakaian Dalam  |  Laptop dan Netbook  |  Jogja Antik   |  Tebing Siung |  Climbing Activity  |  Panjat Tebing Sleman  |  Bayi Sehat Bertaman dan Berkebun|

"jangan ambil sesuatu kecuali foto, jangan tinggalkan sesuatu kecuali jejak, jangan bunuh sesuatu kecuali waktu."

Kliping antara jateng : Perizinan Usaha Wisata Semarang Dihapus

Posted: Tuesday, June 1, 2010 by Karis As A Trader in Labels:


Rabu, 12 Mei 2010 16:40:28 WIB | Oleh : Nur Istibsaroh

ANTARA - Pemerintah Kota Semarang menargetkan tahun ini menghapus seluruh perizinan usaha di sektor wisata mulai dari pendirian hotel, restoran, hingga tempat hiburan wisata.

"Perizinan nantinya tidak ada lagi, setelah rancangan peraturan daerah tentang kepariwisataan Kota Semarang disahkan. Perda tersebut akan mengatur perizinan di sektor usaha wisata Dihapuskan," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Agung Prijo Oetomo, di Semarang, Rabu.

Agung mengatakan saat ini Pansus DPRD Kota Semarang akan mengonsultasikan raperda tentang kepariwisataan dengan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

"Kami menargetkan, pertengahan tahun 2010 perdanya (tentang kepariwisataan, red.) sudah dapat disahkan," katanya.

Agung menjelaskan bahwa ke depan perizinan tidak diperlukan, akan tetapi cukup mendaftar sekali dan daftar ulang usaha di tahun ketiga usaha.

Sebelumnya, sejumlah perizinan usaha baik itu mendirikan hotel atau restoran yang harus dipenuhi di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB), izin prinsip, izin gangguan atau hinder ordonantie (HO). Akan tetapi setelah ada perda tentang kepariwisataan, maka seluruh perizinan tersebut dihapuskan.

"Penghapusan perizinan tersebut dimaksudkan untuk menarik investor dan usaha di bidang pariwisata di Kota Semarang semakin besar," katanya.

Saat ini di Kota Semarang, ada sekitar 80 hotel dan jumlah restoran yang mengajukan izin usaha ada 115 restoran.

hot.detik

"jangan ambil sesuatu kecuali foto, jangan tinggalkan sesuatu kecuali jejak, jangan bunuh sesuatu kecuali waktu."